TY - GEN AU - Widya Kartika AU - Rahmanda M. Thaariq AU - Dwi Rahayu Ningrum AU - Herni Ramdlaningrum T1 - Policy Brief 12 - Menguak Aliran Keuangan Gelap Di Enam Komoditas Unggulan Eskpor Indonesia (12th) T2 - Perkumpulan PRAKARSA PB - Perkumpulan PRAKARSA DA - 2019/3// PY - 2019 AB - Neraca perdagangan merupakan salah satu indikator penting dalam perekonomian karena dapat membantu para ekonom dan investor menentukan kekuatan relatif ekonomi suatu negara dibandingkan negara lain. Selain itu, neraca perdagangan juga dapat dimanfaatkan oleh pembuat kebijakan dan pihak yang berkepentingan lainnya untuk menggali informasi bagaimana kinerja ekspor dan impor suatu negara dalam periode tertentu. Akan tetapi, banyak pihak yang tidak mengetahui bahwa data neraca perdagangan seringkali tidak mencerminkan kondisi ekspor impor yang riil karena adanya rekayasa pencatatan oleh pelaku ekspor impor. Rekayasa tersebut menjadi penyebab utama terjadinya aliran keuangan gelap (illicit financial flows) yang berhubungan langsung dengan upaya pengelakan pajak dan penghindaran pajak. Secara umum, aliran keuangan gelap adalah bentuk perpindahan uang atau modal baik dalam bentuk perolehan, pengiriman, ataupun pembelajaannya secara ilegal (Baker, 2005). Dalam beberapa tahun terakhir, aliran keuangan gelap mulai disadari menjadi salah satu penyebab lambatnya kemajuan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang lantaran hilangnya potensi penerimaan negara, baik yang bersumber dari pajak maupun non pajak. Persoalan ini kemudian mendapatkan perhatian global dan menjadi isu penting yang masuk dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Sustainable Development Goals, nomor 16 dan indikator 16.4 di mana pengurangan aliran keuangan gelap merupakan salah satu indikator yang harus dicapai. Di Indonesia, persoalan aliran keuangan gelap harus segera diatasi sebab Indonesia sedang menuju tahapan-tahapan menjadi negara maju. Salah satu prasyarat negara maju adalah kemampuan dalam melakukan reformasi tata kelola perpajakan dan kemampuan meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) secara signifikan sejajar dengan rata-rata negara anggota OECD. Pada 2018, merujuk Badan Pusat Statistik (BPS), pendapatan per kapita Indonesia pertahun mencapai US$3.927 setara Rp56 juta yang mana tergolong sebagai negara dengan pendapatan menengah atas. Hal ini naik jika dibandingkan dengan tahun 2017 di mana pendapatan per kapita pertahun sebesar Rp51,89 juta setara US$3.876,8 yang mana masih tergolong sebagai negara pendapatan menengah bawah. Namun, hal yang masih memprihatinkan dan menjadi ironi adalah, rasio pajak terhadap PDB relatif stagnan dalam kisaran 10-13 persen selama hampir 20 tahun terakhir ini. Pada dua dekade terakhir ini, motor penggerak ekspor Indonesia bersumber dari non-migas (ekstraktif, manufaktur dan pertanian), terutama dari enam komoditas unggulan yakni batu bara, tembaga, minyak sawit, karet, kopi dan udang-udangan atau crustacea. Sayangnya, kontribusi dari kegiatan ekspor-impor enam komoditas unggulan tersebut terhadap perekonomian riil dan penerimaan negara masih jauh dari harapan. Salah satu musababnya adalah, tingginya praktik-praktik gelap dalam kegiatan ekspor-impor enam komoditi unggulan tersebut. . Dokumen ini adalah ringkasan kebijakan yang akan menyoroti persoalan kebocoran perdagangan berupa aliran keuangan gelap di enam komoditas ekspor unggulan dan memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat mengatasi persoalan aliran keuangan gelap di Indonesia. ER -