@misc{PolicyBrief09JaminanKesehatanNasionalImplementasiKoreksidanKeberlanjutan, author = {Ah Maftuchan and Eka Afrina Djamhari and Irvan Tengku Harja}, title = {Policy Brief 09 - Jaminan Kesehatan Nasional: Implementasi, Koreksi dan Keberlanjutan}, publisher = {Perkumpulan PRAKARSA}, month = {6}, year = {2018}, abstract = {Universal Healthcare Coverage Indonesia hingga tahun 2017 baru mencapai 72,9% dari jumlah penduduk Indonesia, (UHC) di dengan jumlah peserta 183 juta jiwa (BPJS Kesehatan, 2018). Target kepesertaan JKN 100% di tahun 2019 sulit dicapai karena masih ada 27,1% jumlah penduduk yang belum menjadi peserta JKN. Bahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada tahun 2019 memprediksikan capaian kepesertaan JKN sebesar 82,4%. Jika tidak ada upaya yang luar biasa maka penduduk akan kehilangan hak-hak kesehatan yang semestinya diterima. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan pentingnya implementasi UHC di mana semua orang akan dapat menerima pelayanan kesehatan berkualitas sesuai kebutuhan tanpa menyebabkan kesulitan keuangan akibat kewajiban untuk membayar pelayanan kesehatan tersebut. UHC juga mencakup inisiatif kesehatan yang dirancang untuk mempromosikan kesehatan yang lebih baik, misalnya kebijakan upaya pencegahan penyakit melalui vaksinasi, pemberian pengobatan, rehabilitasi, dan perawatan paliatif yang berkualitas dan efektif (WHO, 2014). Whitehead (1992) menegaskan bahwa UHC harus mengedepankan prinsip ekuitas kesehatan. Prinsip ini akan menciptakan persamaan dalam mengakses kesehatan. Artinya, ekuitas kesehatan berkelindan dengan gagasan keadilan dan kesetaraan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat (2): Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.}, }