Open Access
2016
POIN PENTING:
Realisasi penerimaan pajak tahun 2014 sebesar 91,75%, terendah dalam dua puluh lima tahun terakhir.
Selain karena masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, aspek fundamental penyebab rendahnya realisasi penerimaan pajak adalah persoalan rendahnya kemampuan otoritas pajak dalam memungut pajak.
Diperlukan reformasi kelembagaan perpajakan yang kuat, otoritatif, bersih, akuntabel, didukung regulasi dan sumber daya manusia yang memadai, otonom, terpisah dari Kementerian Keuangan dan di bawah presiden langsung.