Policy brief // Perkumpulan PRAKARSA






Pajak Kekayaan: Peluang Integrasi Zakat dan Pajak Untuk Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi
Desember 30, 2022
Eka Afrina Djamhari, Samira Hanim

Metrik

  • Eye Icon 18 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 18 views  //  0 kali diunduh
Pajak Kekayaan: Peluang Integrasi Zakat dan Pajak Untuk Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi \u0009\u0009 Image
Abstrak

Zakat dimaknai sebagai ibadah wajib, sedangkan pajak adalah sebuah ibadah muamalah (bersifat duniawi). Melihat data BAZNAS (2020), potensi zakat Indonesia cukup tinggi, mencapai 327,6 triliun rupiah pada tahun 2020.

Di sisi lain, ketimpangan merupakan permasalahan yang masih terus terjadi di berbagai belahan dunia, terutama di negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia.

Apakah dengan mensinergikan konsep zakat dan pajak kekayaan dapat membantu menyelesaikan masalah pembangunan sosial?

Policy Brief edisi 36 “Pajak Kekayaan: Peluang Integrasi Zakat dan Pajak Untuk Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi” ini, membahas juga tentang potensi dan tantangan pengumpulan zakat atau pajak kekayaan di Indonesia lalu melihat perbandingan pengelolaan zakat di Indonesia dan Malaysia serta rekomendasi yang PRAKARSA tulis.

Teks lengkap
Show more arrow
 

Metrik

  • Eye Icon 18 views
  • Download Icon 0 kali diunduh
Metrics Icon 18 views  //  0 kali diunduh