Policy brief // Perkumpulan PRAKARSA






Policy Brief 10 - Klaim Industry Rokok atas Peredaran Rokok Ilegal Tidak Terbukti
Março 2018
Widya Kartika, Rahmanda M. Thariq, Dwi Rahayu Ningrum, Herni Ramdlaningrum

Metrics

  • Eye Icon 914 views
  • Download Icon 385 downloads
Metrics Icon 914 views  //  385 downloads
Policy Brief 10 \u002D Klaim Industry Rokok atas Peredaran Rokok Ilegal Tidak Terbukti Image
Abstract

Latar Belakang

• Di Indonesia, Undang-undang No. 39 Tahun 2007 (Amandemen Undang-undang No. 11 Tahun 1995) memperbolehkan pajak cukai hingga 57 persen dari harga jual rokok. Namun, saat ini, pajak rokok secara signifikan lebih rendah (sekitar 40 persen). Tidak diragukan, hal ini menjadikan Indonesia salah satu dari beberapa negara yang harga rokoknya terendah di kawasan Asia Tenggara.
• Dalam dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia telah tumbuh dengan pesat sehingga kemampuan daya beli masyarakat turut meningkat termasuk dalam hal rokok. Dengan kemapuan daya beli dan kenaikan cukai yang renah, harga rokok menjadi lebih terjangkau secara signifikan daripada satu dekade yang lalu.
• Bukti global menunjukkan bahwa kenaikan pajak cukai rokok berimplikasi langsung pada kenaikan harga rokok sehingga berfungsi dalam mengurangi konsumsi tembakau (The Economics of Tobacco and Tobacco Control, 2018).
• Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pajak cukai rokok dan menyederhanakan tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2019 telah memberikan pukulan terhadap upaya-upaya ini. Selanjutnya, PMK Nomor 146 Tahun 2017 yang berencana untuk menyederhanakan tarif juga turut dihentikan.
• Keengganan pemerintah untuk menaikkan pajak cukai rokok disebabkan oleh kekhawatiran yang berakar pada argumen industri tembakau tentang potensi peningkatan perdagangan ilegal jika cukai rokok dinaikkan. Gabungan Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia (GAPRI) mengklaim salah satu alasan kenaikan rokok ilegal dan penurunan produksi rokok adalah karena tingginya harga rokok yang disebabkan karena peningkatan tarif cukai (Kompas, Juli 2018). Selain itu, industri ini juga membangun narasi dimana peningkatan cukai akan menyebabkan konsumsi dan kerugian yang tidak terkendali dikarenakan hilangnya pendapatan pajak.
• Terbatasnya penelitian terhadap perdagangan rokok ilegal dan dampak kenaikan pajak cukai telah menghasilkan kebijakan yang tidak efektif dan upaya yang merusak usaha untuk mengurangi prevalensi merokok di Indonesia.

Full text
Show more arrow
 
More from this repository
Policy Brief 27 - Welfare in Old Age
Policy Brief 27 \u002D Welfare in Old Age Image
Labour Rights Violation in Palm Oil Plantation: Case Study in West Kalimantan and Central Sulawesi
Labour Rights Violation in Palm Oil Plantation: Case Study in West Kalimantan and Central Sulawesi Image
🧐  Browse all from this repository

Metrics

  • Eye Icon 914 views
  • Download Icon 385 downloads
Metrics Icon 914 views  //  385 downloads